Selasa, 30 April 2013

FW: Warisan untuk Modal Usaha

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

From: Suparman
Sent: Wednesday, May 01, 2013 7:19 AM
To: BDI
Subject: Warisan untuk Modal Usaha

 

Warisan untuk Modal Usaha

Kamis, 25 April 2013, 11:55 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, harta warisan kalau buat modal usaha bolehkah? Tapi, yang saya lihat orang yang menggunakan harta warisan sebagai modal usaha, usahanya banyak yang hancur. Mohon penjelasannya.

Dirwata Sapta - Cibinong

Waalaikumussalam wr wb.
Kepemilikan harta hakikatnya adalah sebuah amanah dari Allah kepada seseorang sebab usaha yang ia lakukan. Dan, kepemilikan itu berlangsung selama hidupnya saja.

Ketika ia meninggal dunia, harta tersebut menjadi milik Allah kembali. Hanya Allah saja yang berhak menentukan perpindahan atau pengalihan hak kepemilikan kepada orang lain melalui syariat kewarisan Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Seorang mayit akan diiringi oleh tiga hal, yang dua akan kembali dan hanya satu yang ikut bersamanya. Mayit itu akan diiringi keluarga, harta dan amal perbuatannya. Keluarga dan hartanya akan kembali dan hanya amal perbuatannya yang ikut bersamanya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Allah SWT mengatur pembagian harta warisan yang ditinggalkan seseorang kepada ahli warisnya. Aturan ini secara perinci dijelaskan dalam Alquran dan inilah satu-satunya permasalahan yang hukumnya diatur secara detil di dalam Alquran, yaitu di surah an-Nisa ayat 11, 12, dan 176.

Pada ayat ke-13 dan 14 surat an-Nisa Allah SWT menegaskan, “(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.”

Sebagai Mukmin, hendaknya membagi harta warisan sesuai dengan hukum yang ditetapkan Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan ketika harta warisan itu sudah dibagikan kepada ahli waris, harta itu sudah menjadi hak milik masing-masing ahli waris yang bisa ia gunakan untuk apa pun yang menjadi keperluannya, termasuk untuk modal usaha.

Pembagian harta waris tidak boleh keluar dari ketentuan syariat Allah SWT karena itu merupakan batasan-batasan hukum Allah (hududullah) yang tidak boleh dilanggar atau ditinggalkan.

Adalah kedurhakaan yang besar ketika seorang Muslim mengabaikan syariat waris dalam pembagian harta warisan. Pelakunya akan dihukumi sebagai pemakan harta haram atau memakan harta anak yatim.

Sebelum menjelaskan tentang bagian masing-masing ahli waris, Allah SWT menegaskan, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS an-Nisa [4]: 10).

Di antara akibat dari memakan harta yang haram adalah tidak dikabulkannya doa orang yang melakukan hal itu. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para Rasul-Nya dengan firmannya: 'Wahai Para Rasul, makanlah yang baik-baik dan beramal salehlah.” (QS al-Mukminun [23]: 51).

Dan Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian.” (QS al-Baqarah [2]: 172). Kemudian, Rasulullah menyebutkan ada seseorang melakukan perjalanan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu.

Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata, "Ya Rabb-ku, Ya Rabb-ku...” padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram. Maka (jika begitu keadaannya), bagaimana doanya akan dikabulkan? (HR Muslim).

Bahwa ada yang bangkrut setelah menjadikan harta waris sebagai modal usaha mungkin hanya satu kasus yang tidak dapat digeneralisasi.

Kenyataannya banyak ahli waris yang dapat melanjutkan usaha almarhum atau menjadikan harta warisan sebagai modal usaha ternyata sukses dan menguntungkan. Semua bermula dari menegakkan hukum kewarisan Islam dalam pembagian harta.

Allah SWT berfirman, “Katakanlah, 'Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS al-Maidah [5]: 100). Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Redaktur : Damanhuri Zuhri

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar