Selasa, 30 April 2013

FW: Nikah Beda Agama

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

From: Suparman
Sent: Wednesday, May 01, 2013 7:13 AM
To: BDI
Subject: Nikah Beda Agama

 

Nikah Beda Agama

Sabtu, 27 April 2013, 23:44 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, apa hukumnya seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim? Benarkah itu dilarang dalam Islam? Karena, saya lihat sekarang ini semakin banyak saja Muslimah yang mau menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Samiah Putri - Bogor

Waalaikumussalam wr wb.
Perlu ditegaskan, haram hukumnya seorang Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim secara mutlak, baik laki-laki itu dari golongan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) ataupun dari agama musyrik lainnya.

Hal ini ditegaskan dalam Alquran dan merupakan ijmak (konsensus) para ulama Islam. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS al-Baqarah [2]: 221).

Dalam tafsirnya, Imam al-Thabari menjelaskan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Mukminah
untuk menikah dengan lelaki musyrik dari jenis mana pun, maka hendaklah laki-laki beriman (para wali wanita mukminah) tidak menikahkan seorang wanita Mukminah dengan laki-laki kafir karena itu adalah hal yang haram dilakukan.

Sungguh, menikahkan wanita Mukminah dengan seorang budak yang beriman dan meyakini Allah SWT dan
Rasul-Nya serta wahyu yang dibawanya lebih baik daripada menikahkannya dengan seorang laki-laki merdeka tapi musyrik, meskipun terhormat keturunannya.

Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juga mengatakan maksud ayat ini adalah janganlah kamu menikahkan seorang wanita Muslimah dengan seorang laki-laki musyrik.

Dan umat Islam telah berijmak seorang laki-laki musyrik tidak boleh sama sekali bercampur dengan wanita Muslimah karena itu merupakan bentuk merendahkan Islam.

Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan, “...maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS al-Mumtahanah [66]: 10).

Menurut Ibnu Katsir, ayat inilah yang mengharamkan wanita Muslimah untuk laki-laki kafir yang pada masa awal Islam diperbolehkan. Imam al-Qurthubi juga mengatakan, dalam ayat ini Allah SWT mengharamkan wanita Muslimah bagi laki-laki kafir dan juga mengharamkan laki-laki Muslim menikahi wanita musyrik.

Dalam kitabnya Al-Mughni, Ibnu Qudamah ketika menjelaskan perkataan al-Khurqi, "Dan tidak boleh sama sekali menikahkan orang kafir dengan wanita Muslimah," ia berkata, “Adapun orang kafir maka ia tidak punya kekuasaan sama sekali atas wanita Muslimah berdasarkan ijmak ulama.

Di antaranya Imam Malik, Imam Syafii, Abu Ubaid, dan Ashab al-Ra’yi (pengikut Imam Abu Hanifah). Dan Ibnu al-Mundzir berkata, “Para ulama yang kami ketahui sepakat (ijmak) akan hukum perkara ini.”

Sudah jelas dan terang benderanglah bagi kita, haram hukumnya bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim.

Jika masih ada wanita Muslimah yang menikah dengan laki-laki non-Muslim, maka pernikahannya batal menurut Islam dan hubungan yang mereka lakukan setelah itu adalah perzinahan dan merupakan dosa besar.

Bahkan, para ulama menegaskan, barang siapa yang masih tetap melakukan hal itu, padahal dia tahu itu sesuatu hal yang diharamkan, tapi dia malah menghalalkannya, maka ia telah keluar dari Islam.

Semoga kita diberi hidayah dan kekuatan oleh Allah SWT untuk selalu taat dan mengikuti ajaran-Nya dan dijauhkan dari berbuat maksiat kepada-Nya, apalagi melakukan dosa besar. Amin. Wallahu a’lam bish shawab.

Ustaz Bachtiar Nasir

Redaktur : Damanhuri Zuhri

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar