Senin, 29 Oktober 2012

Mina dan Harapan



Oleh: Luthfan

Ummul Mukminin, Aisyah RA berkata, “Para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, tidakkah (sebaiknya) kami bangunkan rumah untuk engkau di Mina (sebagai tempat bernaung)?”

Beliau menjawab, “Tidak perlu, karena Mina tempat singgah siapa yang datang lebih dahulu.” (HR Tirmidzi, hadis hasan sahih).

Pada zaman dahulu, Mina merupakan hamparan padang luas dan belum dibangun seperti sekarang ini. Dengan luas sekitar 650 hektare, Mina mampu menampung jamaah haji dalam jumlah yang cukup besar, kendati tidak sama dengan saat ini.

Di sekitar Mina, belum ada pengaturan tempat, pembangunan jembatan, terowongan, dan perkemahan serapi saat ini.

Namun, perkembangan jamaah yang terus meningkat hingga mencapai tiga juta orang, mendorong Pemerintah Arab Saudi untuk meningkatkan layanan ibadah haji. Hal itu dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban jiwa saat melempar jumrah.

Kondisi demikian sangat jauh berbeda dengan masa Rasulullah SAW, jamaah haji yang datang menaiki unta dan datang lebih awal ke Mina, dipersilakan untuk mengikatkan untanya di tempat yang ia kehendaki. Bagi jamaah haji yang datangnya belakangan, tidak mendapatkan tempat sebagaimana yang datang lebih dahulu.

Mina atau Muna dalam bahasa Arab berarti harapan, tempat ini menjadi harapan bagi Nabi Adam AS, setelah dibisiki bertemu dengan Hawa karena perpisahan selama dua ratus tahun. Pada kisah yang sama, Mina berasal dari kata Amna berarti mengalirkan darah.

Mina menjadi tempat bagi Nabi Ibrahim AS melaksanakan perintah Allah SWT untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail AS. Ibadah ini kemudian disyariatkan kepada umat Islam untuk menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hingga hari Tasyrik, untuk mengenang peristiwa yang terjadi pada Nabi Ibrahim itu.

Mina berarti juga mengalami cobaan. Tidak saja harus mengorbankan putra tersayangnya, Ibrahim juga diuji oleh setan. Karena itulah, Nabi Ibrahim AS melempari setan itu dengan batu. Kisah ini diabadikan dengan kewajiban setiap jamaah untuk melempar jumrah (Aqabah, Ula, Wustha).

Tidak hanya berhenti sampai di situ, Rasulullah SAW juga dibaiat oleh orang-orang Anshar untuk menjadi warga setempat ketika tiba di Mina. Di Mina, jamaah haji tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri sampai prosesi ibadah hajinya selesai.

Peristiwa-peristiwa besar di atas menggambarkan akan harapan-harapan dan kebaikan saat melaksanakan ibadah haji di Mina. Mina menjadi saksi atas berkumpulnya dua perkara penting yaitu perintah (amr) dan juga larangan (nahy). Ibrahim menaati perintah Allah untuk menyembelih putra yang disayanginya, dan larangan mengikuti setan, serta menjauhi hubungan suami istri.

Di Mina, jamaah disunahkan berdoa, “Ya Allah, tempat ini adalah Mina, maka anugerahilah aku apa yang telah engkau anugerahkan kepada orang-orang yang selalu dekat dan taat kepada-Mu.”

Mari kita berlomba-lomba menuju Mina agar mendapatkan tempat paling baik untuk memperoleh harapan dan kebaikan di Mina. Wallahu a’lam

Ensiklopedi Hukum Islam: Fitnah



Dalam Bahasa Arab, al-fitnah berarti kekacauan, bencana, syirik, cobaan, ujian, dan siksaan.

Sedangkan dalam Bahasa Indonesia, berita bohong atau desas-desus tentang seseorang karena ada maksud-maksud yang tidak baik dari pembuat fitnah terhadap sasaran fitnah.

Dalam Alquran, kata fitnah disebutkan pada tempat, dan digunakan untuk arti-arti yang berbeda. Kitab-kitab hadis pada umumnya memuat bab tertentu tentang fitnah.

Kitab Sahih Al-Bukhari (kitab hadis Imam al-Bukhari), misalnya, memuat 78 hadis tentang fitnah.

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari bahwa suatu kali Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) ditanya tentang makna fitnah. Ia kemudian mengutip ayat Alquran yang artinya, "Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah.” (QS. Al-Baqarah: 193).

Ia kemudian bertanya, “Tahukah engkau apakah fitnah itu?” Ia menjawabnya sendiri seraya mengatakan, "Rasulullah SAW memerangi orang-orang kafir (agar mereka mau memeluk Islam) dan tidak kembali kepada agama mereka.”

“Kembalinya mereka kepada agama mereka itulah yang disebut dengan fitnah, bukannya perang yang engkau perjuangkan untuk mendapatkan kekuatan duniawi.”

Perang saudara di antara sesama umat Islam juga dikenal sebagai fitnah, yaitu fitnah tuli, buta, dan bisu. Allah SWT berfirman, "Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana pun terhadap mereka dengan membunuh nabi-nabi itu, maka mereka menjadi buta dan tuli.” (QS. Al-Maidah: 71).

Sejarah mencatat bahwa peristiwa pembunuhan Usman bin Affan sebagai khalifah yang ketiga sepeninggal Nabi Muhammad SAW adalah peristiwa al-fitnah al-kubra (fitnah besar) yang pertama dan peperangan antara Muawiyah bin Abi Sufyan dengan Ali bin Abi Talib sebagai al-fitnah al-kubra yang kedua.
Inilah gambaran fitnah buta dan tuli, karena mereka sama-sama Islam tanpa melihat siapa sebenarnya yang benar.

Alquran menggambarkan bahwa fitnah lebih kejam dan lebih besar daripada pembunuhan (QS. Al-Baqarah: 191, 217).

Fitnah di sini digambarkan sebagai usaha menimbulkan kekacauan, seperti mengusir sahabat dari kampung halamannya, merampas harta mereka, menyakiti atau mengganggu kebebasan mereka beragama.

Demikian juga berarti upaya penganiayaan dan segala perbuatan yang dimaksud untuk menindas Islam dan kaum Muslimin.

Firman Allah SWT dalam Surah Al-Anfal ayat 73 menegaskan, "Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan (fitnah) di muka bumi dan kerusakan yang besar.”

Fitnah yang berarti 'ujian' atau 'cobaan’ dijelaskan dalam Surah Al-Anfal ayat 28 yang artinya, “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Dalam Surah At-Taghabun ayat 15 Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) di sisi Allah-lah pahala yang besar.”

Sementara itu, Surat Az-Zumar ayat 49 menggambarkan bahwa orang yang beribadah kepada Allah SWT setengah-setengah, apabila menerima kebaikan menjadi tenang hatinya, tetapi apabila menerima cobaan menjadi berbalik.

Selain itu, dijelaskan bahwa cobaan Allah SWT yang diberikan kepada manusia itu tidak hanya berupa kegagalan (kejelekan) tetapi juga berupa kebaikan (QS. Al-Baqarah: 35).

Fitnah yang berarti siksaan disebutkan dalam Surah Al-Anfal ayat 25,  “Dan peliharalah dirimu dari siksaan (fitnah) yang tidak khusus menimpa orang-orang yang lalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” Ayat senada juga terdapat dalam Surah Al-Muddassir ayat 31.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dikemukakan bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar kaum Muslimin menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah) karena terpelesetnya lisan adalah ibarat terpelesetnya pedang.

Mengenai munculnya fitnah, hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sudah dekat masa dan berkurang amalan, muncul kekikiran, muncul kekacauan (fitnah), dan banyak kekacaubalauan."

Lalu para sahabat bertanya, "Apa itu ya Rasulullah SAW?”

Rasulullah SAW menjawab, "Pembunuhan dan pembunuhan.”

Dalam hadis lain disebutkan bahwa fitnah juga dapat muncul karena kebodohan merajalela, ilmu telah tercabut, dan banyak kekacauan serta pembunuhan (HR. Bukhari dari Abu Musa).

Pengertian fitnah yang menonjol adalah perpecahan yang timbul akibat saling bermusuhan di antara sesama kaum muslimin, yang berakibat terjadinya saling membunuh dan akibat dari kebodohan serta kecongkakan.

Alquran maupun sunah Rasulullah SAW memperingatkan kaum Muslimin agar mereka meminta perlindungan dari fitnah. Surah Al-Ma'idah ayat 101 misalnya, mengimbau orang-orang beriman agar tidak menanyakan (kepada Rasulullah SAW) hal-hal yang jika diterangkan justru akan menyusahkan umat Islam sendiri.

Nabi SAW bersabda sembari memohon perlindungan kepada Allah SWT dari akibat buruk fitnah, “A'uzu billlah min su’il fitani." Artinya, “Aku berlindung kepada Allah dari buruknya fitnah.” (HR. Ahmad bin Hanbal).

Bolehkah Mewakafkan Seluruh Harta??



Pertanyaan :
Orang tua saya sekarang sudah berusia 70 tahun. Mereka mempunyai 3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 orang perempuan. Beliau berniat menulis wasiat kalau nanti meninggal maka akan mewakafkan seluruh hartanya untuk sebuah yayasan tanpa meninggalkan sedikitpun warisan untuk kami. 
Kami memahami niat baik orang tua kami tersebut, tetapi sebagai seorang anak bukankah saya mempunyai hak untuk mendapatkan warisan? Bolehkah/benarkah cara orang tua kami tersebut? Terima kasih. 
Jawaban :
Niat dari orang tua saudara sebenarnya sangat mulia karena ingin berwakaf untuk ummat dengan hartanya, mungkin karena sangat bermanfaat dalam beramal sholeh sehingga melupakan hak dari putra-putrinya atau memang mungkin orang tua Saudara belum mengetahui dengan baik hukum waris dan wasiat. 
Saya yakin dengan komunikasi yang baik orang tua Saudara akan memahami dan bersedia  niatnya tersebut, karena di dalam Islam terdapat batasan dalam memberikan wasiat yaitu maksimal 1/3 dari hartanya, karena kalau lebih dari 1/3 maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris tersebut kecuali bila ahli waris mengizinkan maka hal tidak menjadi masalah. 
Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sa'd bin Abi Waqash. Suatu saat Sa'd bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya, Beliau berkata, "Tidak boleh." Lalu Sa'd berkata lagi, "Kalau begitu sepertiganya." Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda, "Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta kepada orang lain."

Pembayaran Wakaf, Apakah Ada Periodenya?



Pertanyaan :
Di dalam membayar wakaf apakah terdapat ketentuan periodenya, misalnya seperti zakat setiap tahun atau setiap bulan sekali atau cukup hanya sekali dalam seumur hidup?
Jawaban :
Memang betul bahwa zakat dibayarkan sesuai periodenya, tergantung zakat apa yang dibayarkan, misalnya pertanian setiap panen, zakat maal setiap tahun, dan seterusnya. Dan untuk wakaf karena ini merupakan salah satu bentuk amal sholeh maka dapat dilakukan kapan saja dan dalam jumlah berapapun, karena semakin sering kita melakukan amal sholeh maka akan melipatgandakan pahala untuk kita seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
Abu Hurairah ra mengisahkan, ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Sedekah yang bagaimakah yang besar pahalanya?" Rasulullah menjawab, "Kamu bersedekah ketika sehat, ketika kamu sedang kikir, takut miskin atau ketika kamu sedang berharap akan menjadi seorang yang kaya raya, maka pada saat-saat seperti itu janganlah kamu lalai, bersedekahlah. Dan janganlah ditangguhkan, sehingga nyawamu telah sampai ke tenggorokan, barulah kamu bagi-bagikan sedekahmu; ini untuk fulan, ini untuk si fulan. Ingatlah, sesungguhnya harta itu memang untuk si fulan". (HR Bukhari)
Hadits ini mengisyaratkan kepada kita untuk tidak malas bersedekah/wakaf, sehingga semakin sering kita bersedekah maka Allah akan memasukkan kita ke surga khusus dari pintu orang yang suka bersedekah, Amin