Pertanyaan :
Orang tua saya sekarang sudah berusia 70 tahun. Mereka mempunyai
3 orang anak, 1 laki-laki dan 2 orang perempuan. Beliau berniat menulis wasiat kalau
nanti meninggal maka akan mewakafkan seluruh hartanya untuk sebuah yayasan
tanpa meninggalkan sedikitpun warisan untuk kami.
Kami memahami niat baik orang tua kami tersebut, tetapi sebagai
seorang anak bukankah saya mempunyai hak untuk mendapatkan warisan?
Bolehkah/benarkah cara orang tua kami tersebut? Terima kasih.
Jawaban :
Niat dari orang tua saudara sebenarnya sangat mulia karena ingin
berwakaf untuk ummat dengan hartanya, mungkin karena sangat bermanfaat dalam
beramal sholeh sehingga melupakan hak dari putra-putrinya atau memang mungkin
orang tua Saudara belum mengetahui dengan baik hukum waris dan wasiat.
Saya yakin dengan komunikasi yang baik orang tua Saudara akan
memahami dan bersedia niatnya tersebut, karena di dalam Islam terdapat
batasan dalam memberikan wasiat yaitu maksimal 1/3 dari hartanya, karena kalau
lebih dari 1/3 maka akan merugikan pihak lain yang berhak atas hak waris
tersebut kecuali bila ahli waris mengizinkan maka hal tidak menjadi
masalah.
Hal ini disandarkan pada sebuah riwayat yang disampaikan oleh Sa'd bin
Abi Waqash. Suatu saat Sa'd bin Abi Waqash meminta izin kepada Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam untuk mewasiatkan dua pertiga hartanya, Beliau
berkata, "Tidak boleh." Lalu Sa'd berkata lagi, "Kalau begitu
sepertiganya." Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Sepertiganya. Sepertiga itu cukup banyak. Sesungguhnya jika engkau
meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya (cukup) itu lebih baik
daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga meminta-minta
kepada orang lain."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar