Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Suparman
Sent: Wednesday, July 24, 2013 6:58 AM
To: BDI
Subject: Tentang Imsak
Tentang Imsak
Sabtu, 20 Juli 2013, 19:05 WIB
Berpuasa
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, apakah imsak termasuk sunah puasa? Apakah ada dalil imsak dari Alquran dan hadis? Mengapa masjid-masjid di Indonesia selalu mengumumkan soal imsak ini, apakah di masjid di luar negeri juga begitu? Terima kasih atas penjelasannya.
Ahmad Hadi-Mataram
Walaikumussalam wr wb.
Kata imsak berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan. Kikir/pelit, selain diungkapkan dengan kata bakhil/ bukhl, dalam bahasa Arab juga disebut imsak karena ia menahan hartanya dan tidak menafkahkannya.
Makna bahasa shaum (puasa) itu juga imsak sebab orang yang berpuasa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual di siang hari serta lainnya.
Dalam bahasa Indonesia, kata ini diserap dan memiliki makna ‘saat dimulainya tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum’. Lebih meluas lagi, imsakiah diartikan sebagai ‘jadwal yang menetapkan waktu shalat, termasuk imsak setiap hari’.
Jika kita merujuk kepada Alquran, saat dimulainya puasa itu adalah mulai terbit fajar (waktu shalat Subuh) sampai terbenamnya matahari sebagai pertanda datangnya malam. Allah berfirman, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” (QS al-Baqarah [2]: 187).
Di dalam hadis disebutkan, “Fajar ada dua macam: (1) fajar diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar masuknya waktu Subuh) dan (2) fajar yang diharamkan untuk shalat (yaitu shalat Subuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar yang muncul sebelum fajar shodiq).” (HR. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Dalam hadis lain Aisyah RA mengatakan, Bilal biasa mengumandangkan azan di malam hari. Nabi SAW pun bersabda, “Makan dan minumlah sampai kalian mendengar azan Ibnu Ummi Maktum.” (HR Bukhari).
Bilal azan di malam hari untuk membangunkan orang, sedangkan Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan tidak mengumandangkan azan sampai ada yang memberitahukan padanya, “Ashbahta, ashbahta” (waktu Subuh telah tiba, waktu Subuh telah tiba).
Ayat dan hadis di atas dengan jelas menyatakan, tidak ada waktu imsak sebelum masuknya waktu Subuh, bahkan Allah menganjurkan supaya kita makan dan minum hingga atau sampai masuk waktu Subuh. Di beberapa negara, waktu imsak ditetapkan beberapa menit sebelum waktu Subuh.
Di Indonesia dan Malaysia biasanya 10-15 menit sebelum Subuh dan di Mesir 20 menit sebelumnya. Ketetapan ini memang tidak ada dalam Alquran dan sunah, bahkan dalam kitab-kitab fikih.
Sepengetahuan kami, juga tidak ditemukan adanya ketetapan imsak sebelum masuk waktu Subuh. Jadi, itu bukan sunah puasa.
Meski demikian, itu adalah tradisi baik yang diajarkan para ulama untuk mengingatkan orang akan masuknya waktu Subuh saat mulai berpuasa sehingga ketika azan Subuh berkumandang, sudah tidak dalam keadaan makan dan minum.
Tetapi, masyarakat sepatutnya mengetahui bahwa itu bukanlah ketentuan dari ajaran agama sehingga kalau ada yang masih makan atau minum setelah waktu imsak—sebelum Subuh—tidak perlu merasa berdosa atau merasa tidak sah puasanya. Itu hanyalah pengingat bahwa waktu mulai berpuasa akan segera datang.
Wallahua’lam bish shawab.
Dr M Muchlis Hanafi MA
Redaktur : Damanhuri Zuhri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar