Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Suparman
Sent: Wednesday, July 24, 2013 6:52 AM
To: BDI
Subject: Azan atau Berbuka Dahulu
Azan atau Berbuka Dahulu
Senin, 22 Juli 2013, 13:30 WIB
Azan (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb
Ustaz, bagi seorang muazin di masjid, mana yang lebih didahulukan antara berbuka dan mengumandangkan azan?
Nasirullah Haq - Tebet
Waalaikumussalam wr wb
Allah SWT berfirman, “Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam .…” (QS al-Baqarah [2]: 187).
Berdasarkan ayat di atas, waktu berbuka puasa bagi orang yang berpuasa adalah ketika telah yakin matahari telah terbenam sebagai tanda waktu malam sudah datang.
Imam Thabari dalam tafsirnya menjelaskan, Allah SWT telah menetapkan batasan akhir waktu berpuasa, yaitu datangnya waktu malam, sebagaimana Dia menetapkan batasan boleh makan, minum, berhubungan suami istri, dan waktu mulai berpuasa adalah datangnya awal waktu siang (terbitnya fajar).
Hal itu menunjukkan tidak boleh berpuasa pada waktu malam sebagaimana tidak boleh berbuka saat siang pada hari-hari berpuasa.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya juga menegaskan, ayat di atas menunjukkan waktu berbuka puasa itu adalah ketika terbenamnya matahari.
Hal itu dipertegas Nabi. Dari Amirul Mukminin Umar bin al-Khattab ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘Apabila malam datang dari arah sini dan siang menghilang dari arah sini, serta matahari telah tenggelam maka orang yang puasa boleh berbuka.’” (HR Bukhari dan Muslim).
Hal ini ijma kaum Muslimin dari zaman Nabi sampai sekarang. Imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim mengatakan, “Shalat Maghrib disegerakan setelah terbenamnya matahari dan ini merupakan ijma kaum Muslimin, ada riwayat dari kaum Syiah dalam hal ini, namun itu sesuatu yang tidak perlu dianggap dan tidak punya dasar.”
Atas orang yang berpuasa, disunahkan Rasulullah untuk menyegerakan berbuka puasa dan tidak menunda-nunda berbuka.
Sahl bin Sa’d meriwayatkan, Rasulullah bersabda, “Manusia itu akan terus berada dalam kebaikan selagi mana dia menyegerakan berbuka puasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam kitab Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadis ini berisi anjuran untuk menyegerakan berbuka setelah yakin matahari terbenam. Maksudnya, urusan umat ini akan selalu teratur dan selalu dalam kebaikan selama mereka menjaga sunah ini.
Ibnu Abdul Barr dalam kitab Tamhid juga menjelaskan, disunahkan untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta menyegerakan berbuka itu adalah setelah yakin terbenamnya matahari.
Tidak boleh seseorang berbuka ketika ia masih ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum karena sesuatu yang difardhukan jika diwajibkan dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan kayakinan juga.
Adapun bagi seorang muazin, jika azannya dijadikan tanda bagi orang-orang yang berpuasa di sekitarnya untuk berbuka maka hendaknya dia secepatnya azan begitu matahari terbenam agar jangan menjadi sebab orang-orang mengakhirkan berbuka puasa.
Dibolehkan baginya untuk berbuka dengan sesuatu yang tidak memakan waktu lama, seperti minum air. Sedangkan, jika azannya itu tidak ditunggu orang sekitarnya untuk dijadikan tanda berbuka puasa, seperti azan untuk diri sendiri atau azan untuk orang-orang yang berada dekat dengannya maka tidak apa-apa baginya berbuka dulu sebelum azan.
Sebab, orang-orang yang berada di dekatnya itu tetap akan berbuka bersama dia meskipun ia tidak mengumandangkan adzan. Wallahu a’lam bish shawab.
Ustaz Bachtiar Nasir
Redaktur : Damanhuri Zuhri |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar