Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Jamil
Sent: Thursday, August 01, 2013 6:09 AM
To: BDI
Subject: Guru ngaji (TPQ/TPA) apakah termasuk 8 Asnaf?
Assalamu’alaikum wr.wb
Mohon penjelasan, sebagaimana yang tercantum dalam (At-Taubah:60). Tentang 8 Asnaf yang berhak menerima zakat fitrah salah satu diantaranya adalah fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Alloh).
Didesa saya sudah menjadi tradisi anak-anak yang mengaji di TPQ/TPA memberikan zakatnya langsung ke guru ngajinya, apakah hal ini dibolehkan? Sejauh mana cakupan definisi fisabilliah tersebut?
Demikina terimaksih atas penjelasannya
Wassalamu’alaikum wr.wb
J a m i l
Tidak ada komentar:
Posting Komentar