Rabu, 31 Juli 2013

FW: Guru ngaji (TPQ/TPA) apakah termasuk 8 Asnaf?

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

 

From: Jamil
Sent: Thursday, August 01, 2013 6:09 AM
To: BDI
Subject: Guru ngaji (TPQ/TPA) apakah termasuk 8 Asnaf?

 

Assalamu’alaikum wr.wb

 

Mohon penjelasan, sebagaimana yang tercantum dalam (At-Taubah:60). Tentang 8 Asnaf yang berhak menerima zakat fitrah salah satu diantaranya adalah fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Alloh).

Didesa saya sudah menjadi tradisi anak-anak yang mengaji di TPQ/TPA memberikan zakatnya langsung ke guru ngajinya, apakah hal ini dibolehkan? Sejauh mana cakupan definisi fisabilliah tersebut?

 

Demikina terimaksih atas penjelasannya

Wassalamu’alaikum wr.wb

J a m i l

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar