Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Yoga Aditama
Sent: Wednesday, January 16, 2013 3:05 PM
To: BDI
Subject: Tanya-Jawab Hukum Jual Beli Saham
Hukum Jual Beli Saham
Dipublikasi pada 25/09/2011 oleh Fadhl Ihsan di http://fadhlihsan.wordpress.com/
Pertanyaan: Apa hukum syariat yang lurus ini tentang jual beli saham perusahaan, misalnya perusahaan angkutan umum, perusahaan semen Qasim, perusahaan ikan As-Saudiah dan perusahaan-perusahaan lainnya yang telah dibuka oleh negara guna kemanfaatan bangsa dan rakyat? Dan apa hukumnya memperjualbelikan saham-saham tersebut secara kontan? Dan bila dibolehkan, maka apa hukumnya memperjualbelikannya dengan cara kredit, misalnya seseorang ingin membeli seribu (1.000) lembar saham dengan harga SR 160.000,- (seratus enam puluh ribu reyal), dan ia membayar SR 100.000,- secara kontan, sedangkan sisanya, yaitu SR 60.000,- (enam puluh ribu reyal) akan dibayar dengan cicilan setiap bulan, selama satu tahun, apakah transaksi ini dibolehkan?
Jawaban: Bila saham-saham tersebut tidak mewakili uang tunai, baik secara keseluruhan atau kebanyakannya, akan tetapi mewakili aset berupa tanah, atau kendaraan atau properti dan yang serupa, dan aset tersebut telah diketahui oleh masing-masing penjual dan pembeli, maka boleh untuk memperjualbelikannya, baik dengan pembayaran kontan atau dihutang dengan sekali pembayaran atau dicicil dalam beberapa pembayaran, hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil yang membolehkan jual beli.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah 13/321, fatwa no. 5149)
Pertanyaan: Tidak asing lagi bagi Anda, bahwa umat Islam pada masa sekarang ini telah banyak tergoda oleh harta kekayaan, terutama di negeri ini -semoga Allah senantiasa menjaganya dari segala petaka- dimana perusahaan-perusahaan umum/publik yang menjual sahamnya telah banyak. Demikian juga, orang yang ikut andil menanamkan modal padanya banyak pula. Dan kebanyakan mereka tidak mengetahui, apakah menanamkan modal padanya haram atau halal. Oleh karenanya, kami mohon fatwa dari Anda, semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Sedikit memberikan info, bahwa perusahaan-perusahaan ini ada yang bergerak dalam bidang produksi, layanan umum, perniagaan, misalnya: perusahaan transportasi, atau perusahaan semen dan lainnya. Akan tetapi, perusahaan- perusahaan tersebut menyimpan hasil keuntungannya di bank-bank, dan mereka mendapatkan bunga darinya, dan bunga tersebut dianggap sebagai bagian dari keuntungan, yang kemudian pada gilirannya mereka membaginya kepada para nasabah (pemilik saham). Kami mengalami kebingungan dalam hal ini, karenanya kami mengharapkan fatwa dari Anda. Semoga Allah membalas jasa Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Pertama: Menabungkan uang di bank dengan bunga adalah haram hukumnya.
Kedua: Perusahaan-perusahaan yang menabungkan uangnya di bank dengan bunga, tidak dibolehkan bagi orang yang mengetahuinya untuk ikut andil menanam saham padanya.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/409, fatwa no. 7074)
Pertanyaan: Apakah boleh ikut serta menanam modal pada perusahaan-perusahaan dan badan usaha yang menjual sahamnya secara terbuka ke masyarakat, sedangkan kami merasa curiga bahwa perusahaan-perusahaan atau badan usaha-badan usaha tersebut melakukan praktik riba dalam berbagai transaksinya, sedangkan kami belum mampu untuk membuktikannya?
Perlu diketahui, bahwa kami juga tidak mampu untuk membuktikannya, kami hanya mendengar hal itu dari pembicaraan orang lain.
Jawaban: Perusahaan atau badan usaha yang tidak menjalankan praktik riba, tidak juga hal haram lainnya, boleh untuk ikut serta menanamkan saham padanya. Adapun perusahaan yang menjalankan praktik riba atau suatu transaksi haram lainnya, maka haram untuk ikut andil menanam saham padanya. Dan bila seorang muslim meragukan perihal suatu perusahaan, maka yang lebih selamat ialah dengan tidak ikut menanam saham padanya, sebagai penerapan terhadap hadits berikut,
"Tinggalkanlah suatu yang meragukanmu menuju kepada hal yang tidak meragukanmu." (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad, An-Nasa'i, At-Tirmidzy, dan lain-lain)
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pada hadits lainnya,
"Barang siapa menghindari syubhat, berarti ia telah menjaga agama dan kehormatannya." (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah 14/310, fatwa no. 6823)
Pertanyaan: Apa hukumnya menanam saham di perusahaan dan bank? Dan apakah boleh bagi seorang penanam modal pada suatu perusahaan atau bank untuk menjual saham miliknya seusai ia menanamkannya di kantor-kantor penjualan dan pembelian saham, yang amat dimungkinkan harga jualnya melebihi harga saham pada saat ia menanamkannya? Dan apa hukum keuntungan yang didapat oleh pemegang saham pada setiap tahun dari keseluruhan saham yang ia miliki?
Jawaban: Menanamkan modal di bank atau perusahaan yang bertransaksi dengan cara riba tidak boleh, dan bila penanam modal hendak melepaskan dirinya dari keikutsertaannya dalam perusahaan riba tersebut, maka hendaknya ia melelang sahamnya dengan harga yang berlaku di pasar modal, kemudian dari hasil penjualannya ia hanya mengambil modal asalnya, sedangkan sisanya ia infakkan di berbagai jalan kebaikan. Tidak halal baginya untuk mengambil sedikitpun dari bunga atau keuntungan sahamnya. Adapun menanamkan modal di perusahaan yang tidak menjalankan transaksi riba, maka keuntungan yang ia peroleh adalah halal.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Majmu' Fatawa al-Lajnah ad-Da'imah, 13/508, fatwa no. 8996)
Sumber: http://www.pengusahamuslim.com/baca/artikel/925/tanya-jawab-jual-beli-saham-adakah-dalam-islam
Disclaimer:
The contents of this email, together with its attachments, may contain confidential information belong to Virginia Indonesia Co., LLC ("VICO") and Virginia Indonesia Co., CBM Limited ("VICO CBM"). If you are not the intended recipient, please notify the sender immediately and delete this e-mail from your system, and you should not disseminate, distribute, copy or otherwise use this email or any part thereof.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar