Sertifikasi tanah wakaf belum cukup memberikan
perlindungan dari kemungkinan penggusuran.
Pertanyaan :
Di dalam perhitungan zakat setahu saya ada batasan tertentu
sehingga seseorang harus membayarkan zakat, apakah di dalam wakaf juga terdapat
pembatasan tersebut, sehingga seseorang dengan harta yang sudah melebihi batas
tersebut harus membayar wakaf?
Jawaban :
Di dalam pembayaran zakat memang terdapat nisab atau batasan
harta sehingga seseorang berkewajiban membayar zakat, tetapi di dalam wakaf
tidak ada batasannya, karena wakaf adalah amalan sunah yang niatnya adalah
untuk bertaqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah dan mengharapkan balasan
surga dari Allah. Allah berfirman : "Dan
bersegeralah kamu kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya
seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa,
orang-orang yang mema'afkan orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat
kebajikan." (Ali Imran : 133-134)
Dalam ayat ini disebutkan bahwa orang yang bertaqwa, yang menafkahkan
hartanya (infak/shadaqah/wakaf) baik dalam kelapangan rejeki maupun kesulitan
rejeki, orang yang dapat menahan amarah dan memaafkan orang akan mendapatkan
ampunan dari Allah dan balasan surga. Jadi wakaf adalah salah satu bentuk
amalan sunah untuk mendapatkan ampunan dan surga Allah. Dalam praktek
pelaksanaan shadaqah/wakaf ini Allah tidak membebankan kepada ummat-Nya
melebihi kemampuan masing-masing sesuai firman-Nya dalam surat Ath Thalaq ayat
7 : "Hendaklah orang
yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan
rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah
berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah
kesempitan". (Ath Thalaq : 7).
Redaktur: Mohamad Afif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar