Rabu, 31 Juli 2013

FW: Mohon pencerahan

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

From: M. Jamaluddin
Sent: Wednesday, July 31, 2013 10:18 AM
To: BDI
Cc: Pengurus BDI Badak
Subject: RE: Mohon pencerahan

 

Assalamua'alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh.

 

Bismillahirrohmanirrohim,

Sharing :

 

Ibadah ada 3 pembagian:

1.       pertama ibadah bersifat rasional (ma'qul) seperti ketentuan pencuri harus dihukum, orang berhutang harus mengembalikan,

2.       kedua ibadah  irasional (mahdloh/ghoiru ma'qul) atau hanya murni bentuk manifestasi pengabdian seorang hamba kepada sang pencipta, contoh melempar jamarat (tujuh batu) saat beribadah haji dan orang kentut membatalkan wudlu seseorang, konsep ini tidak masuk  pada logika nalar namun dilakukan semata sebagai bentuk kepatuhan pada perintah Tuhan.

3.       Ketiga ibadah akumulatif seperti zakat.

(Pembagian 3 jenis ibadah ini menurut Imam Al Ghazali)

 

 

 

Berbicara syari'at: Zakat adalah berbagi antara si kaya kepada si miskin(logis), adapun perhitungannya tidak Logis/ tidak bisa dihitung-hitung, ada hakikat dibalik itu.

 

Imam Syafi'i berpendapat bahwa zakat fitrah sesebesar 1 sho' (setara dengan 4 mud) mutlak harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok setempat tanpa  bisa diganti dengan uang yang senilai atau bahkan lebih. Demikian Karena ada campuran unsur ta'abbud (pengabdian hamba). Pendapat Imam Syafi'i ini diikuti oleh semua ulama' pengikutnya tanpa terkecuali.

 

Imam Hanafi yang memandang bukan sisi ta'abbudiyahnya yang menonjol, namun kebutuhan si faqir-lah yang diutamakan.

 

Sebenarnya, sho' dan mud merupakan satuan ukuran atau volume, bukan takaran sebagaimana yang diasumsikan banyak masyarakat.

 

1 mud versi Imam Syafi'i, Hanbaly dan Maliky adalah 0,766 liter atau kubus berukuran sekitar 9,2 cm,

 

1 sho' versi Imam Syafi'i, Hanbaly dan Maliky 3,145 liter setara dengan kubus seukuran 14,65 cm.

 

Realistis bahwa konversi pada hasil berat, setiap beras mempunyai kadar air yang masing-masing berbeda maka hasilnyapun juga tidak sama, kemungkinan inilah yang menjadikan perbedaan pendapat ulama' Indonesia tentang berapa berat zakat fitrah jika dijadikan dalam bentuk satuan kilogram (kg) sehingga terjadi perbedaan pendapat mulai antara sekitar 2,5 kg sampai 2,8 kg.

 

Bagi kita bebas mengikuti pendapat antara ukuran tersebut, namun jika ingin mengikuti langkah ihtiyath (berhati-hati) maka ambil 2,8 kg.

 

Untuk kalangan syafi'iiyyah, Ulama Indonesia tidak diperbolehkan memberikan zakat berupa uang karena keluar dari konsep yang cetuskan Imam berikut ulama' pengikutnya.

 

madzhab Hanafi, menggunakan uang sebagai alat zakat fitrah,

 

catatan penting: setiap orang diwajibkan mengikuti satu qodliyah (satu rumpun hukum).

Dalam hal ini, ia harus mengikuti paket hukum zakat konsep Syafi'iyyah atau hanafiyah supaya tidak talfiq(memilih yang enak dan sesuai dengan keinginan sendiri dan tidak istiqomah).

 

Menurut Imam Hanafi, zakat meskipun dikeluarkan dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan nilai kadar ukuran sebagaimana redaksi tekstual hadist Nabi Muhammad SAW yaitu berupa  1 sho' tamr (kurma), atau 1 sho' gandum sya'ir atau ½ sho' zabib (anggur) atau ½ sho' gandum burr, bukan beras sebagai acuan.

 

Solusi bagi para Amil zakat dalam menyiasati zakat menggunakan uang tanpa harus pindah madzhab dan kurang difahami masyarakat Indonesia:

1.       siapkan beras milik panitia untuk melayani mereka yang datang dengan menggunakan uang kontan. Mintalah mereka untuk membelinya, setelah beras ia terima, kemudian transaksi zakat baru dapat dilaksanakan. Beras yang dibuat transaksi harus murni persediaan panitia (bukan sudah dari zakat), karena menjual zakat orang lain diharamkan.

2.       Panitia harus menyalurkan zakat dalam bentuk beras pula tidak boleh dijual lalu dibagi dalam bentuk uang.

3.       Penyaluran beras zakat harus dilakukan silang, artinya jangan sampai ada muzakki (orang yang berzakat) menerima beras yang ia berikan tadi, ini berimbas ia menerima zakatnya sendiri.

 

 

Masalah fiqh sudah berbeda pendapat antara para imam fuqoha, jadi boleh berbeda tapi sepakat harus bermadzhab kepada mereka-mereka para fuqoha yang berkompetensi, orang saat ini tidak boleh menganalisa sendiri dengan alasan berijtihad, karena orang  yang berhak berijtihad harus memenuhi syarat-syarat yang cukup berat.

 

Robbuna al-musta'an wa muwaffiq aqwamitthorieq,

Wassalamua'alikum wr, wb

 

Mohammad Jamaluddin,

Majelis Taklim Baabussa'adah

Badak Makmur Muara Badak.

 

From: BDI
Sent: Wednesday, July 31, 2013 8:43 AM
Subject: FW: Mohon pencerahan

 

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

From: A. Omar Arief
Sent: Tuesday, July 30, 2013 9:43 AM
To: BDI
Subject: Mohon pencerahan

 

وَبَرَكَاتُهُ اللهِ وَرَحْمَةُ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ

 

Pak Uztad,

 

Tanya: Bolehkah Zakat Fitrah diganti dengan uang? Dan nilainya, sesuai dengan harga makanan pokok yang dimakan?(2.5kg/3kg)

Zakallah Khairon Kastiro

Terimakasih,

 

Wassalam

A.Omar Arief

Disclaimer:
The contents of this email, together with its attachments, may contain confidential information belong to Virginia Indonesia Co., LLC ("VICO") and Virginia Indonesia Co., CBM Limited  ("VICO CBM"). If you are not the intended recipient, please notify the sender immediately and delete this e-mail from your system, and you should not disseminate, distribute, copy or otherwise use this email or any part thereof.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar