Selasa, 08 Januari 2013

FW: Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya

Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/

Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI

 

 

 

From: Suparman
Sent: Wednesday, January 09, 2013 7:04 AM
To: BDI
Subject: Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya

 

Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya

Senin, 07 Januari 2013, 08:26 WIB

 

Ilustrasi

 

REPUBLIKA.CO.ID, Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlindungan dan sandaran.  

Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus.
 
Menjenguk si sakit memberi perasaan kepadanya bahwa orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepadanya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan mengharapkan agar dia segera sembuh.

Faktor-faktor spiritual ini akan memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan penyakit lahiriah. 

Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanyakan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari pengobatan menurut orang-orang  yang  mengerti. Maka pengobatan tidak seluruhnya bersifat materiil (kebendaan).
 
Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk orang sakit" dengan bermacam-macam  metode  dan dengan menggunakan bentuk “targhib  wat-tarhib”  (menggemarkan  dan menakut-nakuti yakni menggemarkan  orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti orang yang tidak melaksanakannya).
 
Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafaq alaih dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi SAW, bersabda, “Hak orang Muslim atas orang Muslim lainnya ada lima: menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, mendatangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin."
 
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy'ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan tolonglah orang yang kesusahan."
 
Imam Bukhari juga meriwayatkan dari  Al-Barra' bin Azib, bahwa Rasulullah SAW menyuruh kami melakukan tujuh perkara…  Lalu ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit.
 
Apakah perintah dalam hadis di atas dan hadis sebelumnya menunjukkan kepada hukum  wajib ataukah mustahab? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.
 
Imam Bukhari berpendapat  bahwa  perintah  di sini  menunjukkan hukum  wajib,  dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Shahih-nya dengan menuliskan "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh" (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
 
Ibnu  Baththal  berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan hukum wajib dalam arti wajib kifayah,  seperti memberi makan orang yang lapar dan melepaskan tawanan; dan boleh jadi mandub (sunnah), untuk menganjurkan  menyambung kekeluargaan  dan berkasih sayang."
 
Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu kifayah). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang  dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain."

Hukum menjenguk orang sakit adalah mandub (sunnah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu.
 
Ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang  sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkahnya, disunahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan mubah bagi orang selain mereka.
 
Imam Nawawi  mengutip kesepakatan (ijmak) ulama tentang tidak wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.
 
Menurut zahir hadis, pendapat yang kuat menurut pandangan saya ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan  keadaan  si sakit   dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat.
 
Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu mengkhususkan sebagian wakaf  untuk  keperluan ini, demi memelihara sisi kemanusiaan.
 
Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunah muakkadah, dan kadang-kadang bisa  meningkat  menjadi wajib bagi orang tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan si sakit.

Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang  berdampingan rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai hak guru dan kawan akrab, dan  lain-lainnya, yang sekiranya dapat  menimbulkan  kesan  yang  macam-macam bagi si sakit seandainya mereka tidak menjenguknya,  atau  si sakit  merasa kehilangan terhadap yang bersangkutan  (bila tidak menjenguknya).
 
Barangkali  orang-orang  macam  inilah  yang  dimaksud  dengan perkataan  haq  (hak) dalam hadis "Hak orang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima," karena tidaklah tergambarkan bahwa seluruh kaum Muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit. Maka yang dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si sakit yang menghendaki ditunaikannya hak ini.
 
Disebutkan dalam Kitab Nailul-Authar, yang dimaksud dengan sabda beliau (Rasulullah SAW) 'hak orang Muslim' ialah tidak  layak ditinggalkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau sunah muakkadah yang menyerupai wajib.  

Sedangkan menggunakan perkataan tersebut –yakni hak—dengan kedua arti di atas termasuk bab  menggunakan  lafal  musytarik dalam kedua maknanya, karena lafal al-haq itu dapat dipergunakan dengan arti 'wajib', dan dapat juga dipergunakan dengan arti 'tetap,' 'lazim,' 'benar,' dan sebagainya.

Redaktur: Chairul Akhmad


 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar