From: BDI
Sent: Thursday, September 06, 2012 7:24 AM
Subject: FW: Kurban dalam Ibadah Haji
Sent: Thursday, September 06, 2012 7:24 AM
Subject: FW: Kurban dalam Ibadah Haji
Please visit BDI Website http://vico-bdi.vico.co.id/
Pengurus BDI berupaya menghindari peredaran email-email yang dianggap dapat menimbulkan polemik antara anggota BDI
From: Suparman
Sent: Wednesday, September 05, 2012 6:53 AM
To: BDI
Subject: Kurban dalam Ibadah Haji
Sent: Wednesday, September 05, 2012 6:53 AM
To: BDI
Subject: Kurban dalam Ibadah Haji
Kurban dalam Ibadah Haji
Selasa, 04 September 2012, 21:03 WIB
Penyembelihan hewan kurban (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, Perintah untuk menyembelih hewan kurban tidak hanya dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha ataupun saat melaksanakan akikah saja, tetapi juga pada saat musim haji, terutama mereka yang melaksanakan haji tamattu’ dan qiran, serta yang melanggar larangan ihram. Jamaah haji harus berkurban dengan membayar dam (denda).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni ifrad, qiran dan tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam, ada yang sunah dan ada yang wajib.
Haji ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah setelah terlebih dahulu melakukan kewajiban haji. Karenanya, jamaah yang melakukan haji ifrad ini disunahkan untuk menyembelih kurban.
Biasanya, haji ini dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba di sana mereka langsung bisa melaksanakan haji. Setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.
Sementara itu, jamaah haji diwajibkan untuk mengeluarkan dam (bayar denda) jika melakukan lima hal berikut:
Pertama, melakukan haji qiran. Yakni, proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, atau mabit diniatkan untuk haji dan umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain, kecuali saat wukuf yang merupakan rukun haji.
Kedua, haji tamattu’. Haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, di sana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga biasanya mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahalul (memotong rambut), para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah, yakni pada 8-9 Dzulhijjah.
Pada tanggal tersebut mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses pelaksanaan ibadah haji, sehingga para jamaah ini melakukan dua kali ihram. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini wajib membayar dam.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan ibadah haji itu ada tiga cara, yakni ifrad, qiran dan tamattu’. Begitu juga dengan pelaksanaan dam, ada yang sunah dan ada yang wajib.
Haji ifrad merupakan pelaksanaan ibadah umrah setelah terlebih dahulu melakukan kewajiban haji. Karenanya, jamaah yang melakukan haji ifrad ini disunahkan untuk menyembelih kurban.
Biasanya, haji ini dilakukan oleh jamaah haji asal Indonesia yang datang dengan kelompok terbang (kloter) akhir, sehingga saat tiba di sana mereka langsung bisa melaksanakan haji. Setelah melaksanakan haji, mereka menunggu kepulangan dengan melaksanakan umrah.
Sementara itu, jamaah haji diwajibkan untuk mengeluarkan dam (bayar denda) jika melakukan lima hal berikut:
Pertama, melakukan haji qiran. Yakni, proses ibadah haji dan umrah yang dilakukan secara bersamaan, sehingga seluruh ritual yang dijalani, seperti ihram, thawaf, sa’i, melempar jumrah, atau mabit diniatkan untuk haji dan umrah. Begitu juga dengan kewajiban-kewajiban yang lain, kecuali saat wukuf yang merupakan rukun haji.
Kedua, haji tamattu’. Haji ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang Indonesia. Saat mereka datang di Arab Saudi, di sana belum waktunya untuk melakukan ibadah haji sehingga biasanya mereka melakukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya.
Setelah selesai melaksanakan ihram dan berakhir dengan tahalul (memotong rambut), para jamaah ini menunggu sampai tiba waktunya haji pada hari Tarwiyah dan Arafah, yakni pada 8-9 Dzulhijjah.
Pada tanggal tersebut mereka melaksanakan ihram lagi untuk proses pelaksanaan ibadah haji, sehingga para jamaah ini melakukan dua kali ihram. Jamaah yang melaksanakan haji tamattu’ ini wajib membayar dam.
Ketiga, meninggalkan kewajiban haji, seperti melempar jumrah dan ihram tidak dilakukan dari miqat, maka wajib membayar dam.
Sebab lainnya adalah tidak melaksanakan wukuf di Padang Arafah dari pagi sampai malam dan tidak melaksanakan thawaf wada’.
Keempat, melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, lalu melaksanakan tahalul sebelum waktunya. Memakai wewangian hanya diperbolehkan sebelum ihram.
Kelima, melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram atau saat ihram, dan memotong tanaman di sana.
Besaran dam
Besarnya dam yang harus dikeluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi, jika ingin lebih afdhal (utama), bisa mengeluarkan satu unta. Satu unta ini merupakan perwujudan dari dam yang bisa dikeluarkan oleh tujuh orang jamaah.
Dam ini diserahkan kepada pemerintah di Tanah Haram dalam bentuk hewan sembelihan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin di Makkah. Karena hewan sembelihan dam sangat banyak dan melimpah, boleh didistribusikan kepada negara lain yang membutuhkan.
Namun, secara syariat, hewan dam harus disembelih di Arab Saudi dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin di sana. Sebagaimana halnya daging hewan sembelihan untuk ibadah kurban dan akikah, daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih.
Melimpahnya hewan kurban ini dikarenakan pada dasarnya setiap jamaah haji dari berbagai penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji ifrad. Mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini sehingga mereka tetap menyembelih hewan kurban.
Sebab lainnya adalah tidak melaksanakan wukuf di Padang Arafah dari pagi sampai malam dan tidak melaksanakan thawaf wada’.
Keempat, melanggar larangan, seperti memakai wewangian saat haji, lalu melaksanakan tahalul sebelum waktunya. Memakai wewangian hanya diperbolehkan sebelum ihram.
Kelima, melakukan jinayah, atau tindak pelanggaran kriminal di tanah haram, seperti mengganggu binatang waktu ihram atau saat ihram, dan memotong tanaman di sana.
Besaran dam
Besarnya dam yang harus dikeluarkan oleh para jamaah haji adalah minimal senilai dengan satu ekor kambing. Tapi, jika ingin lebih afdhal (utama), bisa mengeluarkan satu unta. Satu unta ini merupakan perwujudan dari dam yang bisa dikeluarkan oleh tujuh orang jamaah.
Dam ini diserahkan kepada pemerintah di Tanah Haram dalam bentuk hewan sembelihan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kaum fakir miskin di Makkah. Karena hewan sembelihan dam sangat banyak dan melimpah, boleh didistribusikan kepada negara lain yang membutuhkan.
Namun, secara syariat, hewan dam harus disembelih di Arab Saudi dan dikonsumsi oleh kaum fakir miskin di sana. Sebagaimana halnya daging hewan sembelihan untuk ibadah kurban dan akikah, daging dari hewan dam ini tidak hanya dibagikan kepada fakir miskin, tetapi juga bisa sepertiga dimakan sendiri oleh si penyembelih.
Melimpahnya hewan kurban ini dikarenakan pada dasarnya setiap jamaah haji dari berbagai penjuru dunia mengeluarkan dam, meski tidak terkena kewajiban dam seperti haji ifrad. Mereka juga ingin mendapat pahala kesunnahan dam ini sehingga mereka tetap menyembelih hewan kurban.
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Nidia Zuraya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar