Senin, 26 November 2012

Ihram dalam Haji

From: Suparman
Sent: Wednesday, September 19, 2012 6:53 AM
To: BDI
Subject: Ihram dalam Haji

 

Ihram dalam Haji

Sabtu, 15 September 2012, 18:40 WIB

 

Beberapa jamaah haji menggunakan pakaian ihram berjalan melintasi terowongan King Fahd menuju Mina ketika akan melakukan tarwiyah, di Makkah, Arab Saudi.

 

REPUBLIKA.CO.ID, Ada tiga opsi niat ihram dalam ibadah haji, yaitu tamattu', qiran, dan ifrad. Yang dimaksud dengan niat berihram tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji, memasuki Makkah.

Lalu menyelesaikan umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah, kemudian bertahalul dari ihramnya dengan memotong pendek atau mencukur rambut kepalanya.

Lalu, dia tetap dalam kondisi halal (tidak berihram) hingga datangnya hari Tarwiyah, yaitu 8 Dzulhijjah.

Pengertian ihram qiran ialah berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan, atau dia berihram untuk umrah, lalu berihram untuk haji sebelum memulai thawafnya. Kemudian, ia memasuki Kota Makkah dan tetap pada ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya (sampai 10 Dzulhijjah).

Sedangkan, definisi ihram ifrad ialah berniat haji saja, tidak bertahalul dari ihram, kecuali setelah melempar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah). Berbeda dengan kedua kategori di atas, mereka yang berihram ifrad tidak diwajibkan membayar dam. Manakah dari ketiga niat ihram tersebut yang paling utama?

Prof Salman bin Fahd Al-Audah menjawab persoalan itu dalam artikelnya yang berjudul “Afdhal Anwa’ An-Nusuk”. Menurutnya, polemik superioritas salah satu dari ketiga niat ihram itu sedikit pelik dan mengundang perdebatan di kalangan ulama. Namun, ia memastikan mayoritas ulama sepakat ketiganya boleh dilakukan.

Ia menukil, antara lain, pendapat Ibnu Qudamah yang bermazhab Hanbali dan Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i. Argumentasi bolehnya melakukan satu dari ketiga opsi tersebut merujuk pada hadis-hadis berikut.

Salah satunya riwayat Bukhari Muslim dari Aisyah. Riwayat itu menyebutkan, ketika sejumlah rombongan haji bersama Rasulullah SAW, sebagian orang berihram untuk umrah dan sekelompok lainnya berniat haji.

Sementara, Rasulullah sendiri meniatkan ihram haji. Ini diperkuat pula dengan riwayat Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah secara tegas mempersilakan umatnya untuk memilih satu dari alternatif ihram yang ada.

Namun, ini bukan berarti pendapat yang membolehkan ketiga opsi tersebut adalah kemufakatan mutlak.

Ada sejumlah nama yang tidak setuju. Umar bin Khathab dan Usman bin Affan dalam riwayat yang kuat, konon melarang pelaksanaan haji tamattu'.

Perbedaan

Menjawab pertanyaan perihal manakah yang paling utama, Prof Salman memaparkan perbedaan pendapat di kalangan para ahli fikih. Munculnya ragam penafsiran ini lantaran ketidaksamaan persepsi sahabat terhadap haji Rasulullah.

Dan hal itu sangat wajar. Sebagian sahabat melihat bahwa Rasulullah berhaji tamattu', terkadang qiran, dan suatu saat berihram haji ifrad. Atas dasar ini pulalah, Prof Salman menegaskan fleksibilitas untuk memilih satu dari sekian opsi.

Ia lantas mengemukakan selisih pandang di kalangan ahli fikih. Pendapat pertama mengatakan, niat ihram haji yang paling utama ialah tamattu’, disusul berikutnya ifrad, lalu qiran. Opsi ini dirujuk oleh Imam Ahmad dan juga pandangan kalangan ulama bermazhab Syafi’i.

Menurut penilaian Abu Hanifah, berniat ihram qiran paling utama. Sementara, menurut riwayat yang paling akurat dari Imam Syafi’i dan Malik, niat haji ifradlah yang paling bagus. Pendapat ini diklaim paling banyak dipakai di kalangan sahabat.

Ada pula pendapat keempat yang mencoba mengambil jalan tengah. Ini seperti dinukilkan oleh Imam Nawawi dari qadi Iyadh yang menyatakan, sejumlah ulama memilih untuk beranggapan bahwa semua niat ihram haji tersebut sama-sama baiknya. Ini berarti tidak perlu dilebih-lebihkan antara satu dan lainnya. Apalagi, masing-masing kuat dengan argumentasinya.

Redaktur: Chairul Akhmad

Reporter: Nashih Nashrullah



 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar