Kriteria hewan kurban ada
dua:
- Kriteria keabsahan, yaitu semua sifat yang ada pada hewan, sehingga bernilai sah jika digunakan untuk berkurban.
- Kriteria sunah, artinya beberapa sifat hewan yang dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan yang lebih dibanding hewan lainnya dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Diantara kriteria keabsahan hewan kurban
adalah
pertama,
hewan tersebut dimiliki dengan cara kepemilikan yang halal. Sehingga tidak sah
berkurban dengan binatang hasil merampas, hewan curian, atau dimiliki dengan
akad yang haram, atau dibeli dengan uang yang murni haram, seperti riba. Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, dan tidak
menerima kecuali yang baik…” (HR. Muslim)
kedua,
jenis hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat.
Hewan yang boleh untuk kurban adalah
dari jenis bahimatul an’am, yang meliputi: unta, sapi, kambing, dan
domba. Allah berfirman:
Dan bagi tiap-tiap umat
telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah
terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…(QS.
Al Haj: 34)
Imam An-Nawawi menyebutkan adanya
kesepakatan ulama bahwa kurban tidak sah kecuali dari jenis unta, sapi, dan
kambing. (Syarh Shahih Muslim, karya An-Nawawi).
ketiga,
hewan kurban memiliki usia minimal yang telah ditetapkan
Usia minimal hewan kurban
agar bisa digunakan untuk berkurban adalah sebagai berikut:
no.
|
Jenis hewan
|
Usia minimal
|
-1.
|
Domba
|
Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh
|
-2.
|
Kambing
|
Genap 1 tahun, masuk tahun kedua
|
-3.
|
Sapi
|
Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga
|
-4.
|
Unta
|
Genap 5 tahun, masuk tahun keenam
|
Tabel di atas sesuai dengan hadis
riwayat Muslim.
Dalil lainnya, hadis dari Mujasyi’ bin
mas’ud radliallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya domba usia 6 bulan nilainya sama dengan kambing usia 1 tahun.”
(HR. Abu daud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
keempat,
bersih dari cacat yang menyebabkan tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.
Ada empat cacat hewan yang menyebabkan
tidak sah untuk dijadikan hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya,
sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat kurus
sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.
Dari Al Barra’ bin Azib radliallahu
‘anhu, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
sambil berisyarat dengan tangannya demikian (empat jari terbuka): “Ada empat
cacat yang tidak boleh dalam hewan Kurban: buta sebelah matanya dan jelas
butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas pincangnya, dan sangat
kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” Al Barra’ mengatakan, “Apapun
ciri binatang yang tidak kamu sukai maka tinggalkanlah dan jangan haramkan
untuk orang lain. (HR. An-Nasa’i, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
kelima,
jika pengadaan hewan kurban dari hasil urunan, maka peserta urunan tidak boleh
melebihi batas maksimal. Untuk sapi maksimal 7 orang, dan Unta maksimal 10
orang. Sedangkan untuk kambing, tidak boleh ada urunan.
Sementara kriteria sunah pada hewan
kurban, antara lain domba jantan bertanduk, warna putih bercampur hitam di
sekitar matanya dan kaki-kakinya. Inilah ciri-ciri kambing yang disukai Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan ia gunakan untuk berkurban.
Dari ‘Aisyah radliallahu ‘anha,
bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta domba bertanduk,
menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat dengan
sesuatu yang hitam. Kemudian beliau diberi hewan dengan ciri tersebut dan
beliau gunakan untuk berqurban. (HR. Muslim).
keterangan:
maksud “menginjak sesuatu yang hitam, duduk di atas yang hitam, dan melilhat
dengan sesuatu yang hitam” : kaki-kaki, sekitar mata, dan perutnya berwarna
hitam.
Dari ‘Aisyah dan Abu Hurairah
radliallahu ‘anhuma, bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ingin berkurban, kemudian membeli dua ekor domba yang besar, gemuk,
bertanduk, berwarna putih bercampur hitam, dan dikebiri. Kemudian ia
menyembelihnya…(HR. Ibnu Majah dan dishahihkan Al- Albani).
Dijawab
oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariat)Atikel www.KonsultasiSyariat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar